Madiun----Dalam rangka pekan cipta kondisi memperingati Dirgahayu Tentara Nasional Indonesia (TNI) ke-66, aparat gabungan Polisi Militer (POM) dan Provost TNI AD dan AU menggelar razia di tempat-tempat hiburan di Kota Madiun Jawa Timur, Senin (3/10) malam. Tak pelak, membuat tamu pengunjung dan pemandu karaoke (purel,red) ‘kelabakan’.
“Razia ini dalam rangka pekan cipta kondisi memperingati Dirgahayu TNI ke-66. Sasarannya adalah anggota TNI dan PNS TNI yang kedapatan berada di tempat-tempat hiburan,” jelas Komandan Satuan Pelaksana Pemeliharaan Ketertiban (Dan Satlak Hartib) Detasemen POM V/1 Madiun Kapten (CPM) Soekardi di sela-sela razia.
Pantauan Memo, sedikinya ada enam cafe, diskotik, dan tempat karaoke yang di razia, yakni karaoke NAV di Jalan Kolonel Marhadi, In Lounge di Jalan Bali, J-Lo dan Fire Club di Jalan Cokroaminoto, Kiss di Jalan Trunojoyo, dan New Castle di Jalan Taman Praja. Selain cafe, diskotik, dan tempat karaoke, petugas juga mendatangi Hotel Mataram yang berada di Jalan Dr Soetomo, salah satu hotel yang sering jadi tempat mesum.
Sayangnya, tidak ada anggota TNI atau PNS TNI ditemukan sedang asyik berada di hotel maupun menikmati hiburan malam di cafe, diskotik, dan tempat karaoke. “Petugas memeriksa satu per satu kartu identitas pengunjung dan sementara belum ada yang anggota TNI atau PNS TNI,” ujarnya.
Petugas sempat mencurigai salah seorang pengunjung di diskotik Fire Club yang berambut cepak. Namun setelah dimintai kartu identitas ternyata bukan anggota TNI. “Setelah dilihat di kartu identitasnya, pekerjaannya swasta,” kata Soekardi. Petugas juga sempat menemukan seorang anggota polisi di Kiss Karaoke. “Sasaran kami hanya TNI dan PNS TNI, diluar itu bukan wewenang kami,” tambahnya.
Dalam waktu bersamaan, jajaran Polsekta Taman juga melakukan razia di sejumlah hotel dan kos-kosan antara lain Hotel Sentosa dan Hotel Taman Indah. Hasilnya, terjaring 4 pasangan mesum dan diamankan di markas kepolisian setempat.
Ke-4 pasangan mesum ini akan diproses secara hukum dan dikenai tindak pidana ringan (tipiring). Mereka langsung dibawa ke Mapolsekta Taman, untuk didata dan dibina, selanjutnya menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Madiun. (gus)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar