Senin, 03 Oktober 2011

Pasangan ’Mesum’ dan Belasan Wanita Digaruk

Madiun--Petugas gabungan Polres Madiun Kota dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Madiun Jawa Timur, Senin (3/10/11) siang, melakukan razia Operasi Pekat. Hasilnya, petugas menggaruk belasan orang tidak memiliki (Kartu Tanda Penduduk KTP) dan 2 pasangan tanpa nikah di kamar kos. 

Kali ini, petugas merazia tempat kos di Jalan Bali, Ciliwung dan Kapten Tendean, terjaring total 14 orang terdiri 12 wanita dan 2 pria. Bahkan, dari salah satu lokasi kamar kos di Jalan Kapten Tendean ditemukan pesta bir dan 2 pasangan tidak memiliki surat nikah didapati berada dalam satu kamar. 

Sebelumnya, dari sejumlah kamar kos di Jalan Bali dan Ciliwung, ditemukan belasan wanita dari luar daerah tidak memiliki KTP. Kedatangan petugas gabungan membuat mereka kaget dan menjadi tontonan warga sekitar, sebab penghuni kamar kos itu acapkali membuat keresahan khususnya kos di Jalan Ciliwung Gang X. 

“Pada malam suasananya ramai, banyak pria keluar masuk lingkungan kos itu. Ketika lingkungan sekitar menegur, beberapa preman mendatangi hingga menantang warga dengan kondisi agak mabuk. Kami berharap operasi itu dapat menghentikan ‘operasi terselubung’ yang mereka lakukan,” ujar Tono warga sekitar. 

Sejumlah penghuni kos di Jalan Ciliwung Gang X, lalu diminta menaiki mobil untuk dibawa ke Mapolres Madiun Kota. Saat kamera wartawan mengarahkan kepada mereka, beberapa kali memprotes agar tidak diambil gambarnya. “Saya ini bukan teroris. Mengapa sih wartawan dan pak polisi mengambil gambar terus,” ujar seorang wanita muda. 

Mereka tidak memiliki KTP dan 2 pasangan bukan suami-istri dibawa ke Mapolres Madiun Kota untuk di data, lalu dibagi sesuai tingkat kesalahannya. “Bagi tidak memiliki KTP hanya data, membuat surat pernyataan dan diminta melengkapinya,” ujar Kasi Penindakan dan Penyidikan Satpol PP Kota Madiun Agus Wuryanto. 

Sedangkan, bagi pasangan bukan suami istri, tambahnya, diteruskan ke persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Madiun, karena dianggap melanggar Perda Kota Madiun Nomor 8/2010 tentang perubahan Perda Kota Madiun Nomor 4/2006 tentang penyelenggaraan keamanan dan ketertiban umum. (hwi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar