Minggu, 16 Oktober 2011
Proyek Pengurukan Pasar Caruban Molor
MCN-PT Idee Murni Pratama selaku
pelaksana mega proyek pasar
baru Caruban (PCB) di Temboro, Kelurahan Bangunsari Mejayan Kabupaten Madiun
Jawa Timur, tampaknya ‘tak
gubris’ warrning Komisi D DPRD
setempat. Buktinya, pekerjaan teknis pengurukan hingga kini masih berjalan sekitar
66 persen.
Praktis, pekerjaan pengurukan dimintai selesai sesuai jadwal
yakni pada 23 Oktober depan, terancam molor. Dari empat zone
lokasi pengurukan masing-masing berukuran 46,5 x 46,5 meter, hingga berita ini
diturunkan belum ada satupun yang rampung 100 persen.
Ketua Pelaksana
Proyek PCB, Teguh yang dikonfirmasi wartawan mengakui jika pekerjaan pengurukan
terancam molor. Alasannya, karena masalah
teknis, seperti tidak lancarnya pasokan
material urug yang diambil dari lokasi penggalian di Kaliabu.
Selain itu,
tambahnya, juga disebabkan karena alat berat dilokasi penggalian sering rusak
dan jumlah armada yang masuk tidak
sebanding dengan luas lokasi. “Baru satu zone yang sudah 90 persen rampung. Sedang
pekerjaan urug di zone dua, tiga dan empat
baru mencapai sekitar 66 persen. Maunya kita sich
pekerjaan cepat selesai. Tapi mau bagaimana lagi,” kata Teguh Ketua Pelaksana
Proyek PCB ditemui dilokasi Minggu (16/10).
Menurutnya, meski
pekerjaan urug molor, namun kini pihaknya tengah berupaya mencari solusi, agar
scedul tidak mengalami keterlambatan. Salah satunya, dengan memajukan pekerjaan
pancang.
”Meskipun
pekerjaan urug bisa rampung dikerjakan sesuai scedul, tetapi, belum tentu mesin
pancang bisa menjangkau semua lokasi yang sudah di urug,” jelasnya.
Salah seorang
petugas leveransir PCB juga mengakui adanya masalah teknis pengurukan.
Menurutnya, keterlambatan pasokan material urug selain disebabkan karena alat
berat dilokasi penggalian sering rusak dan minimnya armada, juga disebabkan karena
jarak tempuhnya agak jauh dari lokasi.
Sehingga, jika
awalnya diperkirakan dalam satu hari bisa memasok material urug sebanyak 200
rit, kini hanya mampu 150 rit saja. “Idealnya dalam satu hari memang 200 rit.
Tapi, rata-rata kami hanya bisa memasok 150 rit,” ujar Wondo leveransir tanah
urug PCB, Minggu (16/10).
Sekedar diketahui,
pembangunan mega proyek PCB diatas lahan 1,8 hektare diperkirakan menelan
anggaran sebesar Rp. 70 miliar dari APBD I dan II. Namun dalam pelaksanaannya ada banyak
persoalan.
Bahkan, ketika Komisi
D DPRD Kab Madiun turun gunung melakukan sidak ke lokasi proyek PCB Selasa
(4/10) lalu, ada beberapa pekerjaan teknis PCB yang mendapat sorotan.
Diantaranya, soal besi beton pada pondasi
pagar yang dicor, jaraknya terlalu lama dari pengecoran pertama. Pengecoran
straus tidak menyisakan sekitar 20-30 centimeter untuk pengecoran berikutnya.
Karena itu, Komisi D memperingatkan, agar pelaksana harus memperhatikan
musim yang saat ini dinilai mendukung pengerjaannya dan diharapkan proyek bisa
tepat waktu. Karena kontraknya tiga tahun,mulai September ini sampai Agustus
2013. (hwi/jur)
Senin, 10 Oktober 2011
Sekda Kabupaten Madiun Diganti Pejabat Sorak – Sorai, Yang Lain Gigit Jari
Madiun--Konflik politik berkepanjangan di internal birokrasi
Pemkab Madiun Jawa Timur antara Bupati Madiun Muhtarom dengan Sekretaris Daerah
(Sekda) Sukiman, akhirnya ‘tuntas’. Ini setelah Gubenur Jawa Timur Soekarwo
mengambil keputusan memutasi Sekda Sukiman menjadi Sekda Trenggalek
menggantikan posisi Ir. Cipto Wiyono.
Informasi,
proses pelantikan Sekda Sukiman berlangsung Senin (10/10/11) kemarin di Gedung
Grahadi Surabaya. Sedangkan, kursi Sekda Kab Madiun diisi oleh
Kepala Bakorwil Bojonegoro Sukardi.
Pejabat dilingkungan Pemkab Madiun yang
kompeten dengan masalah ini belum berhasil dikonfirmasi. Sedangkan, Sukiman (mantan Sekda Kab Madiun, red) dikonfirmasi
membenarkan kebijakan mutasi itu.
”Nggeh (ya,red) tinggal menjalani saja. Dan saya alhamdulillah.
Karena menyenangkan orang termasuk sedekah,” kata Sukiman melalui pesan singkat
dikirimkan, Senin (10/10/11).
Sementara
itu, lengsernya Sukiman, praktis membuat sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab
Madiun yang selama ini getol melakukan manuver penggulingan, langsung sorak sarai
gembira.
Bahkan
informasinya, ada oknum pejabat Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP), langsung
menginiasi menyebar pesan singkat yang intinya meminta Kepala Satuan Kerja
(Satker) menggelar acara selamatan (doa bersama,red) atas pelengseran Sekda
Sukiman.
”Pesan singkat yang disebar intinya,
selamatan Sekda digeser. Diharap kehadirannya Senin 10 Oktober 2011, jam 19.00.
tempat di Jl. Cendana Manis. Acara doa bersama ditunda sampai ada pemberitahuan
lebih lanjut,” ujar sumber Memo.
Kendati diwarnai suka cita, namun ada
sejumlah pejabat yang ‘gigit jari’. Karena tidak jadi menempati kursi Sekda Kab
Madiun, lantaran Gubenur lebih memilih Kepala Bakorwil Bojonegoro.
Mereka yang namanya sempat mencuat ke publik
digadang-gadang jadi calon Sekda, diantaranya Asisten Perekonomian dan
Pembangunan Budi Cahyono, Inspektur Inspektorat Bambang Budi Utomo, dan Kepala
Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika (Dishubkominfo), Wijanto Joko
Purnomo, Aris Nugroho, Kadinkes dan Suhardi Kadindik.
Sekedar mengingatkan, konflik birokrasi
mencuat sejak Agustus – Nopember 2010, pasca Bupati Madiun melakukan mutasi
besar-besaran tanpa melibatkan Sekda Sukiman selaku Ketua Baperjakat.
Akibatnya,
situasi internal memanas dan tatanan sistem penyelenggaraan pemerintahan
semakin runyam. Hingga beberapa kewenangan Sekda diberangus dan diambil alih
oleh Wakil Bupati Iswanto.
Tak
hanya itu, berbagai manuver politik menjatuhkan Sekda Sukiman tak henti
menggelinding, disinyalir dilakukan oknum
pejabat birokrasi maupun oknum pimpinan DPRD setempat. Namun tak digubris oleh
Gubenur dan baru Oktober 2011, Gubenur mengambil keputusan. Setelah situasi
kondisi politik mulai agak redah. (hwi/jur)
Kamis, 06 Oktober 2011
Kejaksaan Tak Berani Tetapkan Dua Oknum Pengairan Tersangka
Madiun, Jatim
Kejaksaan Negeri
(Kejari) Madiun tampaknya tidak berani meningkatkan status hukum terhadap dua
oknum Dinas PU Pengairan Kabupaten Madiun, diduga bertanggungjawab atas kasus ambrolnya plengsengan sungai Glonggong di Desa
Ketawang, Dolopo, Kab Madiun.
Sampai saat ini,
Kejaksaan masih berkutat pada tiga orang tersangka, yakni mantan Kepala Dinas PU Pengairan, Budiono,
Direktur CV Rio Kontraktor, Yayun Purwati dan mantan pengawas proyek Dinas PU
Pengairan Samidi.
Padahal, informasi
diterima Memo, pengakuan ketiga tersangka dalam pemeriksaan, sudah mengarah
pada dua orang Dinas Pengairan yang bertanggungjawab dari
sisi perencanaan dan proyek, yakni Kasi Perencana, Fachtur Rozi dan Pejabat Pengelola Tekhnis Kegiatan (PPTK) Sungkono.
Kasi Pidsus Kejari Madiun, Sudarsana kepada wartawan mengemukakan, sampai saat ini, para pihak yang diperiksa masih saling
melempar tanggungjawab. Sehingga, penyidik memerlukan alat bukti untuk menetapkan
Fachtur Rozi dan Sungkono sebagai tersangka.
”Belum ada arah kesana (penetapan tersangka, red). Sekarang ini, yang kita
periksa masih lempar-lemparan. Tanggungjawabnya saling lempar,” kata Sudarsana
diwawancarai, kemarin (6/10).
Kendati demikian, pihak Kejaksaan dipastikan juga akan menetapkan keduanya
menjadi tersangka, apabila penyidik mendapatkan alat bukti yang menunjukkan
keterlibatan keduanya. ”Tapi kalau ada alat bukti menunjuk ke sana (terlibat,red)
ya......ada (tersangka,red),” ujar Sudarsana seraya menambahkan jika keduanya
sudah pernah diperiksa.
Dalam kasus ini,
jelasnya, posisi Rozi hanya sebagai Kasi Perencana. ”Kalau tidak diperintahkan
oleh pimpinan ya tidak ada akibat hukumnya,” tambahnya.
Kalau Sungkono
hanya sebagai PPTK. Sedangkan, PPTK hanya mengetahui apa yang disodorkan oleh
pengawas dan rekanan untuk mencairkan uang, sesuai dengan kewajiban PPTK.
”Kewajiban PPTK tidak semutlak itu. Kalau
tidak ada tanda tangan pengawas dan pemborongnya tidak akan cair uangnya. Dia tidak langsung memeriksa pekerjaan itu. Yang
memeriksa langsung pekerjaan, kan Samidi,” paparnya.
Disinggung
mengenai adanya isue suap kepada oknum Kejaksaan, agar sejumlah oknum Dinas
Pengairan tidak diseret menjadi tersangka, Sudarsana secara tegas membantah.
”Tidak ada sama sekali. Kita klin sampai sekarang,” tegas Sudarsana.
Sebelumnya, dilapangan
sempat beredar rumor jika awal-awal pengusutan kasus ini, beberapa oknum pengairan
dan oknum rekanan melakukan ’loby’, agar Kejaksaan hanya menetapkan satu
tersangka yakni mantan Kepala Dinas PU Pengairan, Budiono.
Namun, dalam perkembangannya,
Kejaksaan justru profesional dan lebih mendalami subtansi kasus, untuk
mengetahui siapa yang seharusnya layak bertanggungjawab dalam kasus ini. Akibat
itulah, rumor tak sedap tersebut menguap.
Dasar Kejaksaan adalah pasal 3,7A serta 7B UU Nomor 31/1999 yang diubah
dengan UU Nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Kini
Kejaksaan terus melakukan pengembangan dan mempertajam pemeriksaan, termasuk
terhadap saksi Lilik dan Gunawan selaku pemborong (pelaksana proyek,red).
”Kalau
Lilik tidak ada penambahan pemeriksaan. Kita pertajam ke Gunawan. Sebab Gunawan
sebagai ahli yang bisa membaca gambar perencana. Yang melaksanakan dia juga, bukan Yayun. Lha pasal yang kita sangkakan
adalah pasal 7 ayat 1A, sama 7 ayat 1B
untuk pengawasnya. Kalau ayat 1A untuk pemborong,” katanya. (hwi)
Selasa, 04 Oktober 2011
Mantan Kadin Pengairan dan Pelaksana Proyek Diperiksa Kejaksaan
Madiun---Mantan Kepala Dinas PU Pengairan Pemkab Madiun Jawa Timur, Ir Budiono, Selasa (4/10/11) siang, kembali menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Madiun, dalam kasus ambrolnya plengsengan sungai Glonggong di Desa Ketawang, Dolopo, Kab Madiun. Budiono dicecar sekitar 17 pertanyaan seputar mekanisme dan perencanaan proyek.
Dalam waktu bersamaan, Kejaksaan juga melakukan pemeriksaan terhadap Gunawan, selaku pelaksana proyek dengan kapasitas sebagai saksi tersangka Yayun Purwati, direktur CV Rio Kontraktor. Keduanya diperiksa mulai pukul 12.00 WIB, dengan didampingi penasehat hukumnya, Indra Priangkasa SH dan Hary Wardono, SH. “Alhamdulilah, pemeriksaan berjalan baik,” kata Budiono singkat usai menjalani pemeriksaan di Kejari Madiun, Selasa (4/10/11).
Menurut Indra Priangkasa, SH, pemeriksaan kedua ini, kliennya harus menjawab sejumlah pertanyaan yang berkaitan dengan mekanisme dan perencanaan proyek secara makro. ”Pertanyaanya ya normatif saja. Namun untuk kali ini, lebih fokus pada perencanaan. Sedangkan klien kami tidak bertanggungjawab terhadap perencanaan pada tingkat teknis proyek,” kata Indra Priangkasa SH.
Pengacara kondang ini juga berharap, perkara ini lebih dikaji secara dalam. Sebab dalam kontek perencanaan, ada perencanaan ditingkat makro (dinas,red) dan perencanaan ditingkat teknis (proyek,red). Sedangkan dalam kasus ini, perencana di tingkat teknis bukan Kepala Dinas. Karena mekanismenya, sebelumnya menjadi dokumen pelaksana proyek, diperiksa dan ditanda tangani lebih dulu oleh Kasi Perencana Teknis, Fachtur Rozi dan diteruskan ke PPTK (kepala Bidang) Sungkono.
”Sedangkan, klien kami selaku Kepala Dinas hanya sebatas mengetahui, setelah sebelumnya diperiksa dan ditandatangani oleh Kabid maupun Kasi selaku penanggungjawab,” jelasnya.
Sudarsana,Kasi Pidsus Kejari Madiun dikonfirmasi mengenai pemeriksaan keduanya, enggan memberikan komentar. Dihubungi melalui telepon, langsung ditutup.
Diketahui, Kejari sudah menetapkan tiga tersangka ambrolnya plengsengan sungai Glonggong sejak 14 Januari 2011. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terjadi kesalahan perencanaan proyek tahun 2009 senilai Rp 850 juta tersebut. Dalam kasus ini, diduga melanggar pasal 3,7A serta 7B UU Nomor 31/1999 yang diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (hwi)
Senin, 03 Oktober 2011
Pasangan ’Mesum’ dan Belasan Wanita Digaruk
Madiun--Petugas gabungan Polres Madiun Kota dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Madiun Jawa Timur, Senin (3/10/11) siang, melakukan razia Operasi Pekat. Hasilnya, petugas menggaruk belasan orang tidak memiliki (Kartu Tanda Penduduk KTP) dan 2 pasangan tanpa nikah di kamar kos.
Kali ini, petugas merazia tempat kos di Jalan Bali, Ciliwung dan Kapten Tendean, terjaring total 14 orang terdiri 12 wanita dan 2 pria. Bahkan, dari salah satu lokasi kamar kos di Jalan Kapten Tendean ditemukan pesta bir dan 2 pasangan tidak memiliki surat nikah didapati berada dalam satu kamar.
Sebelumnya, dari sejumlah kamar kos di Jalan Bali dan Ciliwung, ditemukan belasan wanita dari luar daerah tidak memiliki KTP. Kedatangan petugas gabungan membuat mereka kaget dan menjadi tontonan warga sekitar, sebab penghuni kamar kos itu acapkali membuat keresahan khususnya kos di Jalan Ciliwung Gang X.
“Pada malam suasananya ramai, banyak pria keluar masuk lingkungan kos itu. Ketika lingkungan sekitar menegur, beberapa preman mendatangi hingga menantang warga dengan kondisi agak mabuk. Kami berharap operasi itu dapat menghentikan ‘operasi terselubung’ yang mereka lakukan,” ujar Tono warga sekitar.
Sejumlah penghuni kos di Jalan Ciliwung Gang X, lalu diminta menaiki mobil untuk dibawa ke Mapolres Madiun Kota. Saat kamera wartawan mengarahkan kepada mereka, beberapa kali memprotes agar tidak diambil gambarnya. “Saya ini bukan teroris. Mengapa sih wartawan dan pak polisi mengambil gambar terus,” ujar seorang wanita muda.
Mereka tidak memiliki KTP dan 2 pasangan bukan suami-istri dibawa ke Mapolres Madiun Kota untuk di data, lalu dibagi sesuai tingkat kesalahannya. “Bagi tidak memiliki KTP hanya data, membuat surat pernyataan dan diminta melengkapinya,” ujar Kasi Penindakan dan Penyidikan Satpol PP Kota Madiun Agus Wuryanto.
Sedangkan, bagi pasangan bukan suami istri, tambahnya, diteruskan ke persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Madiun, karena dianggap melanggar Perda Kota Madiun Nomor 8/2010 tentang perubahan Perda Kota Madiun Nomor 4/2006 tentang penyelenggaraan keamanan dan ketertiban umum. (hwi)
Kena Pungutan Baru, Nasabah Adira Bengak – Bengok
MADIUN---Kantor Adira Kredit di Jalan Urip Sumoharjo, Kota Madiun Jawa Timur, Senin (3/10) kentara berbeda dengan hari-hari sebelumnya. Raut wajah nasabah kantor cabang lembaga perkreditan berskala nasional tersebut tampak ditekuk, sesekali mencaci dengan nada tinggi.
Situasi tersebut disebabkan adanya tambahan pungutan biaya administrasi sebesar Rp 2.000 untuk setiap nasabah. Pihak Adira beralasan, hasil pungutan itu akan dibelanjakan untuk fasilitas kantor.
“Ini apa-apaan? Adira itu perusahaan besar, kok ya masih narik iuran tambahan lagi. Bukan masalah nilainya berapa, tapi terkesan dipaksakan,” tegas Doni, seorang nasabah dengan nada tinggi dan berapi-api.
Doni menambahkan, urusan kursi yang jadi alasan untuk memungut tambahan dari nasabah itu sebenarnya urusan kantor, bukan urusan nasabah. Parahnya, pungutan diberlakukan per kwitansi, bukan per nama nasabah. “Bayangkan, berapa yang akan didapat Adira, jika itu tidak jelas sampai kapan akan di berlakukan. Kami sangat keberatan,” tegas Doni.
“Sumpah, saya nggak terima lahir batin. Meskipun disediakan form pengaduan, tetap saja disuruh membayar,” tambah Ny Murni, wanita setengah baya nasabah Adira lainnya.
Adu mulut antara petugas Kantor Cabang Adira Kredit dengan beberapa nasabah itu kontak menarik menjadi perhatian warga atau pengguna jalan yang melintas di sekitar kantor tersebut.
”Biaya tersebut diberlakukan atas dasar edaran dalam bentuk memo yang di keluarkan oleh kantor pusat. Hasil tambahan biaya tersebut akan dibelanjakan untuk fasilitas kantor, seperti kursi tunggu antrean dan pembenahan area parkir demi kenyamanan nasabah Adira kredit. Dan kebijakan tersebut juga berlaku pada kantor cabang yang lain,” terang Yuli, bagian operasional Kantor Cabang Adira Kredit Madiun.
Setelah sempat mendapatkan penjelasan dari petugas, beberapa nasabah tampak tenang sesaat. Tapi, dari raut muka mereka, para nasabah tersebut terkesan tidak puas.( pram)
Minggu, 02 Oktober 2011
Anggota Dewan Disinyalir Dapat Jatah Proyek Umbul
MADIUN--Muncul bau kurang sedap seputar proyek renovasi Taman Wisata Umbul, di Desa Glonggong, Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun. Disinyalir ada anggota Komisi D DPRD Kabupaten Madiun yang mendapat jatah untuk mengerjakan salah satu paket megaproyek itu.
Karena inilah komisi bidang pembangunan tersebut terkesan “lemah syahwat” dalam menyikapi proyek yang molor tak karu-karuan tersebut.
Menurut sumber Memo di lingkungan DPRD Kabupaten Madiun, satu dari 10 paket proyek renovasi Taman Umbul yang menjadi jatah salah satu anggota Dewan. “Proyek itu adalah pembangunan tower outbond,” kata sumber Memo yang enggan disebutkan namanya tersebut, Jumat (19/8).
Nilai dari proyek tersebut Rp 194.180.000. Si anggota komisi tidak langsung mendapatkan begitu saja dana itu. Tapi, dia menyertakan salah satu perusahaan konstruksinya dalam lelang. Untuk menghindari kesan tidak beres, kata sumber Memo, perusahaan si anggota dewan yang maju dalam lelang proyek via internet yang sama sekali tidak transparan itu, mengatasnamakan orang lain.
“Yang tertulis sebagai pemimpin perusahaan yang memenangkan lelang itu adalah teman si anggota dewan. Temannya itu mantan kades salah satu desa di Kecamatan Geger,” terang sumber tersebut. Tapi, masih menurut sumber tadi, begitu perusahaan yang mengatasnamakan teman anggota dewan tadi dapat jatah proyek, dananya langsung mengalir ke anggota Komisi D itu.
“Karena ada jatah itulah dewan kurang gereget mengawasi proyek Taman Umbul. Padahal jelas-jelas proyek itu molor,” imbuh sumber tersebut, yang terus mewanti-wanti agar jangan sampai namanya muncul di koran.
Karena dapat bagian “kue”, Komisi D pun terkesan “jinak” dalam menyikapi proyek yang seharusnya mulai dikerjakan tahun 2010, setelah anggaran dari Pemprov Jatim untuk pos tersebut cair pada bulan Februari tahun lalu.
Sikap komisi terhadap proyek itu bertolak belakang dengan sikap mereka terhadap pembangunan rumah susun sewa sederhana (rusunawa) di Kecamatan Mejayan, yang molor dari target. Atau proyek rencana perbaikan jalan di Kabupaten Madiun yang bahkan sudah diawasi sejak awal.
Sebelumnya, anggota Komisi D DPRD Kabupaten Madiun dari Fraksi PDIP Ali Jayadi tegas menepis adanya anggapan anggota dewan melindungi rekanan yang tak kunjung melaksanakan pengerjaan proyek Taman Wisata Umbul pasca-penandatanganan kontrak dua pekan lalu. ”Dewan tidak akan melindungi siapa pun,” tegasnya, Rabu (17/8) lalu.
Sementara Kepala Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya dan Bina Marga Kabupaten Madiun Arnowo belum bisa dikonfirmasi soal proyek ini. Beberapa kali Memo mencoba menemuinya di kantor, tapi dia tidak ada di tempat. Ketika coba dihubungi melalui ponselnya, terdengar nada sambung tapi tak terjawab.
Tapi, menurut informasi yang diterima Memo, Senin (22/8) hari ini rencananya Komisi D DPRD Kabupaten Madiun akan mengadakan dengar pendapat atau hearing dengan Dinas PU BMCK soal proyek renovasi Taman Umbul ini. (pram)
Sabtu, 01 Oktober 2011
Pentingnya Penerapan Nilai - Nilai Kebangsaan
Nilai keluhuran Pancasila adalah identitas dan ciri kebangsaan kita. Pancasila adalah pribadi dan natur bangsa Indonesia. Tanpa Pancasila, kita bukanlah Indonesia. Seperti manusia yang terlahir dengan keunikannya, memiliki keistimewahan tubuh tertentu, atau kebalikannya dari itu, demikian pula dengan bangsa Indonesia. Indonesia terlahir sebagai bangsa unik: yang beragam dengan Pancasila sebagai arahan dan payung bagi tatanan hidup yang tepat.
Namun, kondisi kebangsaan kita kini begitu memprihatinkan bahkan bisa saja dibilang berada dalam titik nadir. Konsep dasar hidup, baik dalam bidang politik, ekonomi, hukum, dan pendidikan yang diterapkan saat ini lebih condong pada bentuk sistem yang dulu ditolak oleh para pendiri bangsa ini: sebab bertentangan dengan semangat dan cara pandang hidup masyarakat Nusantara.
Lihat saja, kerusuhan massal dan konflik horizontal yang terutama dipicu oleh isu ekonomi dan politik yang merembet ke SARA kerap kali terjadi. Baru-baru ini kita menyaksikan dengan terbelalak konflik antar komunitas yang terjadi di Ambon dan juga di sejumlah daerah.
Masing-masing konflik telah ini ‘menyumbangkan’ nyawa melayang sia-sia di jalanan. Manusia Indonesia yang terkenal dengan senyum manisnya kini berubah menjadi begitu bringas dan brutalnya, tak ubahnya dengan ‘binatang buas yang kelaparan’. Peristiwa tadi hanyalah fenomena gunung es dari rentetan kejadian berdarah di negeri ini dan mungkin akan bertambah terus seiring waktu berjalan, jika kita tidak mengambil sikap dengan segera.
Kekerasan merupakan pengingkaran terhadap martabat kemanusiaan. Kekerasan merupakan wajah bopeng yang merusak peradaban. Jaminan kebebasan beragama itu melekat pada diri setiap warga dan seharusnya negara sungguh-sungguh memberikan perlindungan tidak peduli siapa dia.
Meski sudah terdapat kesadaran bahwa bangsa ini dibangun bukan atas dasar agama, melainkan oleh kekuatan bersama, pandangan atas ”agamaku”, ”keyakinanku” justru sering menjadi dasar bagi berbagai perilaku sehari-hari yang bermuatan kekerasan.
Sekalipun kita menyadari pentingnya slogan Bhinneka Tunggal Ika, praktik di lapangan tak seindah dan semudah pengucapan slogan itu. Masih banyak persoalan keagamaan di Indonesia yang menghantui dan menghambat terwujudnya solidaritas, soliditas, dan toleransi antarumat beragama di Indonesia.
Akar kekerasan masih sering terpicu oleh hilangnya hal- hal yang dianggap sederhana dan sepele: toleransi, kebersamaan, pluralisme dan penghormatan nilai-nilai. Akibatnya, berbagai kepentingan menyusup di balik sensitifnya hubungan agama di Indonesia.
Apakah penyebab dari carut marutnya kondisi kebangsaan kita? Kita sudah teralu sering menyalahkan masalah ‘perut’ sebagai sumber pokok permasalahan kebangsaan ini. Namun sekarang saya akan mencoba berargumentasi bahwa tidak selamanya kemiskinan menjadi sumber dari konflik horizontal yang terjadi. Kembali lagi kita harus kilas balik, dalam kondisi serba kekurangan, para aktivis zaman pergerakan nasional ternyata mampu melampaui keterbatasan yang ada untuk cita-cita yang satu.
Walaupun kondisi masa lampau dan sekarang cukup berbeda, namun pelajaran ini lebih dari cukup untuk menyadarkan kita. Memang mempertahankan lebih sulit daripada menciptakan, namun ditengah keterpurukan ini kita harus bahu-membahu saling menguatkan untuk mengembalikan iklim yang kondusif di dalam kebersamaan kita.
Pentingnya penerimaan diri berlaku pula bagi bangsa Indonesia. Tanpa penerimaan diri: bahwa Indonesia adalah negara Pancasila; perlunya menerapkan semangat Pancasila dalam berbagai aspek hidup—politik, ekonomi, hukum, dan pendidikan dll—kita akan menjadi bangsa yang serba tanggung dalam membangun. Seluruh komponen bangsa perlu melakukan revitalisasi dan melaksanakan dengan sungguh-sungguh konsensus empat pilar kehidupan berbangsa dan bernegara dalam sebuah ikatan Pancasila sebagai falsafah dan ideologi bangsa dan Negara, UUD NKRI tahun 1945 sebagai konstitusinya, dan menjaga keutuhan NKRI yang merupakan komitmen bersama, saling menghargai dan menjunjung tinggi kebhinekaan Indonesia.
Selain itu, perlu penanganan yang tegas dan serius sesuai prosedur hukum yang berlaku, dengan menindak tegas aksi-aksi kekerasan yang membahayakan keselamatan rakyat, bangsa dan negara. Karena bila dibiarkan tanpa adanya ketegasan, dikhawatirkan akan dapat menimbulkan konflik dan gejolak sosial berkepanjangan di tengah-tengah masyarakat, bahkan dapat berpotensi mengancam ketahanan Negara dan stabilitas keamanan nasional. (*)
Langganan:
Postingan (Atom)