Kamis, 06 Oktober 2011

Kejaksaan Tak Berani Tetapkan Dua Oknum Pengairan Tersangka


Madiun, Jatim 
Kejaksaan Negeri (Kejari) Madiun tampaknya tidak berani meningkatkan status hukum terhadap dua oknum Dinas PU Pengairan Kabupaten Madiun, diduga bertanggungjawab atas kasus ambrolnya plengsengan sungai Glonggong di Desa Ketawang, Dolopo, Kab Madiun.
Sampai saat ini, Kejaksaan masih berkutat pada tiga orang tersangka, yakni  mantan Kepala Dinas PU Pengairan, Budiono, Direktur CV Rio Kontraktor, Yayun Purwati dan mantan pengawas proyek Dinas PU Pengairan Samidi.
Padahal, informasi diterima Memo, pengakuan ketiga tersangka dalam pemeriksaan, sudah mengarah pada dua orang Dinas Pengairan yang bertanggungjawab dari sisi perencanaan dan proyek, yakni Kasi Perencana, Fachtur Rozi dan Pejabat Pengelola Tekhnis Kegiatan (PPTK) Sungkono.
Kasi Pidsus Kejari Madiun, Sudarsana kepada wartawan mengemukakan,  sampai saat ini,  para pihak yang diperiksa masih saling melempar tanggungjawab. Sehingga, penyidik memerlukan alat bukti untuk menetapkan Fachtur Rozi dan Sungkono sebagai tersangka. 
Belum ada arah kesana (penetapan tersangka, red). Sekarang ini, yang kita periksa masih lempar-lemparan. Tanggungjawabnya saling lempar,” kata Sudarsana diwawancarai, kemarin (6/10).
Kendati demikian, pihak Kejaksaan dipastikan juga akan menetapkan keduanya menjadi tersangka, apabila penyidik mendapatkan alat bukti yang menunjukkan keterlibatan keduanya. ”Tapi kalau ada alat bukti menunjuk ke sana (terlibat,red) ya......ada (tersangka,red),” ujar Sudarsana seraya menambahkan jika keduanya sudah pernah diperiksa.
Dalam kasus ini, jelasnya, posisi Rozi hanya sebagai Kasi Perencana. ”Kalau tidak diperintahkan oleh pimpinan ya tidak ada akibat hukumnya,” tambahnya.
Kalau Sungkono hanya sebagai PPTK. Sedangkan, PPTK hanya mengetahui apa yang disodorkan oleh pengawas dan rekanan untuk mencairkan uang, sesuai dengan kewajiban PPTK.
”Kewajiban PPTK tidak semutlak itu. Kalau tidak ada tanda tangan pengawas dan pemborongnya tidak akan cair uangnya.  Dia tidak langsung memeriksa pekerjaan itu. Yang memeriksa langsung pekerjaan, kan Samidi,” paparnya.
Disinggung mengenai adanya isue suap kepada oknum Kejaksaan, agar sejumlah oknum Dinas Pengairan tidak diseret menjadi tersangka, Sudarsana secara tegas membantah. ”Tidak ada sama sekali. Kita klin sampai sekarang,” tegas Sudarsana.
Sebelumnya, dilapangan sempat beredar rumor jika awal-awal pengusutan kasus ini, beberapa oknum pengairan dan oknum rekanan melakukan ’loby’, agar Kejaksaan hanya menetapkan satu tersangka yakni mantan Kepala Dinas PU Pengairan, Budiono.
Namun, dalam perkembangannya, Kejaksaan justru profesional dan lebih mendalami subtansi kasus, untuk mengetahui siapa yang seharusnya layak bertanggungjawab dalam kasus ini. Akibat itulah, rumor tak sedap tersebut menguap.
Dasar Kejaksaan adalah pasal 3,7A serta 7B UU Nomor 31/1999 yang diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Kini Kejaksaan terus melakukan pengembangan dan mempertajam pemeriksaan, termasuk terhadap saksi Lilik dan Gunawan selaku pemborong (pelaksana proyek,red).   
”Kalau Lilik tidak ada penambahan pemeriksaan. Kita pertajam ke Gunawan. Sebab Gunawan sebagai ahli yang bisa membaca gambar perencana. Yang melaksanakan dia  juga, bukan Yayun. Lha pasal yang kita sangkakan adalah pasal 7 ayat 1A,  sama 7 ayat 1B untuk pengawasnya. Kalau ayat 1A untuk pemborong,” katanya. (hwi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar