Madiun, Jatim
Kejaksaan Negeri
(Kejari) Madiun tampaknya tidak berani meningkatkan status hukum terhadap dua
oknum Dinas PU Pengairan Kabupaten Madiun, diduga bertanggungjawab atas kasus ambrolnya plengsengan sungai Glonggong di Desa
Ketawang, Dolopo, Kab Madiun.
Sampai saat ini,
Kejaksaan masih berkutat pada tiga orang tersangka, yakni mantan Kepala Dinas PU Pengairan, Budiono,
Direktur CV Rio Kontraktor, Yayun Purwati dan mantan pengawas proyek Dinas PU
Pengairan Samidi.
Padahal, informasi
diterima Memo, pengakuan ketiga tersangka dalam pemeriksaan, sudah mengarah
pada dua orang Dinas Pengairan yang bertanggungjawab dari
sisi perencanaan dan proyek, yakni Kasi Perencana, Fachtur Rozi dan Pejabat Pengelola Tekhnis Kegiatan (PPTK) Sungkono.
Kasi Pidsus Kejari Madiun, Sudarsana kepada wartawan mengemukakan, sampai saat ini, para pihak yang diperiksa masih saling
melempar tanggungjawab. Sehingga, penyidik memerlukan alat bukti untuk menetapkan
Fachtur Rozi dan Sungkono sebagai tersangka.
”Belum ada arah kesana (penetapan tersangka, red). Sekarang ini, yang kita
periksa masih lempar-lemparan. Tanggungjawabnya saling lempar,” kata Sudarsana
diwawancarai, kemarin (6/10).
Kendati demikian, pihak Kejaksaan dipastikan juga akan menetapkan keduanya
menjadi tersangka, apabila penyidik mendapatkan alat bukti yang menunjukkan
keterlibatan keduanya. ”Tapi kalau ada alat bukti menunjuk ke sana (terlibat,red)
ya......ada (tersangka,red),” ujar Sudarsana seraya menambahkan jika keduanya
sudah pernah diperiksa.
Dalam kasus ini,
jelasnya, posisi Rozi hanya sebagai Kasi Perencana. ”Kalau tidak diperintahkan
oleh pimpinan ya tidak ada akibat hukumnya,” tambahnya.
Kalau Sungkono
hanya sebagai PPTK. Sedangkan, PPTK hanya mengetahui apa yang disodorkan oleh
pengawas dan rekanan untuk mencairkan uang, sesuai dengan kewajiban PPTK.
”Kewajiban PPTK tidak semutlak itu. Kalau
tidak ada tanda tangan pengawas dan pemborongnya tidak akan cair uangnya. Dia tidak langsung memeriksa pekerjaan itu. Yang
memeriksa langsung pekerjaan, kan Samidi,” paparnya.
Disinggung
mengenai adanya isue suap kepada oknum Kejaksaan, agar sejumlah oknum Dinas
Pengairan tidak diseret menjadi tersangka, Sudarsana secara tegas membantah.
”Tidak ada sama sekali. Kita klin sampai sekarang,” tegas Sudarsana.
Sebelumnya, dilapangan
sempat beredar rumor jika awal-awal pengusutan kasus ini, beberapa oknum pengairan
dan oknum rekanan melakukan ’loby’, agar Kejaksaan hanya menetapkan satu
tersangka yakni mantan Kepala Dinas PU Pengairan, Budiono.
Namun, dalam perkembangannya,
Kejaksaan justru profesional dan lebih mendalami subtansi kasus, untuk
mengetahui siapa yang seharusnya layak bertanggungjawab dalam kasus ini. Akibat
itulah, rumor tak sedap tersebut menguap.
Dasar Kejaksaan adalah pasal 3,7A serta 7B UU Nomor 31/1999 yang diubah
dengan UU Nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Kini
Kejaksaan terus melakukan pengembangan dan mempertajam pemeriksaan, termasuk
terhadap saksi Lilik dan Gunawan selaku pemborong (pelaksana proyek,red).
”Kalau
Lilik tidak ada penambahan pemeriksaan. Kita pertajam ke Gunawan. Sebab Gunawan
sebagai ahli yang bisa membaca gambar perencana. Yang melaksanakan dia juga, bukan Yayun. Lha pasal yang kita sangkakan
adalah pasal 7 ayat 1A, sama 7 ayat 1B
untuk pengawasnya. Kalau ayat 1A untuk pemborong,” katanya. (hwi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar